PALI,23 JULI 2026 DESA SUNGAI BAUNG — Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat terkait gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun langsung menggelar aksi penertiban dan sosialisasi edukatif di Desa Sungai Baung.
Kegiatan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol-PP Kabupaten PALI, Bapak Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.AP, serta didampingi oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Bapak Abdul Malik, S.H.
Langkah tegas namun persuasif ini berfokus pada dua isu utama yang menjadi keluhan warga, yakni penanganan hewan ternak berkaki empat yang dilepasliarkan secara bebas, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata tertib penyelenggaraan hiburan masyarakat.

1. Penertiban dan Edukasi Pemilik Hewan Ternak Berkaki Empat
Keberadaan hewan ternak berkaki empat (seperti sapi, kerbau, atau kambing) yang dibebasliarkan tanpa pengawasan di area pemukiman dan fasilitas umum di Desa Sungai Baung dinilai sangat mengganggu kenyamanan. Selain merusak lingkungan dan fasilitas umum, keberadaan ternak liar di bahu jalan juga berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.
Dalam aksi tersebut, Kabid Tibum Bapak Ari Saputra bersama Kasi Opsdal Bapak Abdul Malik mengarahkan tim untuk melakukan pendekatan persuasif dan edukatif:
- Pendataan & Imbauan: Mendatangi para pemilik ternak secara langsung untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban mengandangkan hewan peliharaan.
- Sosialisasi Keselamatan: Mengingatkan potensi bahaya lalu lintas serta dampak kerugian lingkungan jika hewan ternak terus dibiarkan berkeliaran.
- Penegakan Aturan: Mengimbau kesadaran warga agar senantiasa mematuhi regulasi daerah yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kebersihan desa.
2. Sosialisasi Perda Tertib Hiburan (Orgen Tunggal, DJ, dan Music Remix)
Selain penanganan ternak liar, jajaran Satpol-PP Kabupaten PALI juga memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan hiburan malam yang kerap memicu potensi gangguan kamtibmas. Tim melakukan sosialisasi Perda terkait tata tertib hiburan masyarakat, khususnya penyelenggaraan Orgen Tunggal.
Penekanan khusus disampaikan terkait penghentian penggunaan DJ dan Music Remix dalam acara hiburan masyarakat.
Beberapa poin penting yang ditegaskan kepada masyarakat, pemilik sound system, dan penyelenggara acara meliputi:
- Larangan Musik Remix/DJ: Imbauan tegas untuk tidak memutar musik remix atau house music bernada keras yang berpotensi mengundang keributan, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba.
- Kepatuhan Batas Waktu: Penyelenggaraan hiburan wajib mematuhi batasan jam operasional yang diatur Perda agar tidak mengganggu hak istirahat warga sekitar.
- Kelengkapan Izin: Mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kepolisian setempat untuk melengkapi izin keramaian sebelum acara digelar.

Komitmen Pelayanan dan Menjaga Kondusivitas Wilayah
Kegiatan yang berlangsung secara humanis dan kondusif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan ketertiban serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa Sungai Baung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Satpol-PP Kabupaten PALI atas aduan masyarakat yang resah. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan persuasif agar masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat demi keselamatan, kenyamanan, serta ketenteraman kita bersama di Desa Sungai Baung,” ujar Kabid Tibum Satpol-PP Kabupaten PALI, Bapak Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.AP.

Satpol-PP Kabupaten PALI mengimbau seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta jajaran Pemerintah Desa Sungai Baung untuk terus bersinergi menjaga ketertiban wilayah. Masyarakat juga diharapkan dapat aktif memberikan informasi atau melaporkan potensi gangguan ketertiban umum demi terwujudnya Kabupaten PALI yang aman, nyaman, dan tertib.


Tinggalkan Balasan